Random Post

Home » » Kementerian Kehutanan Harus Telusuri Temuan BPK

Kementerian Kehutanan Harus Telusuri Temuan BPK

Written By Unknown on Rabu, 25 Januari 2012 | 20.05

Jakarta (24/1) – Anggota Komisi IV DPR RI menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanaan harus serius menindaklanjuti hasil Audit BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010 yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kita cukup prihatin karena masih adanya 32 temuan dari BPK, yang terdiri dari 15 temuan menyangkut Kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern dan 17 temuan menyangkut Ketidakpatuhyan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.



Menurut Hermanto, sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan (24/1) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat pengecualian pada Laporan Keuangan Tahun 2010 antara lain lebih disebabkan kurang memadainya pencatatan dan pelaporan Tunggakan PSDH dan DR, ketidaktertiban dalam proses pencatatan dan pengelolaan persediaan serta adanya belanja jasa konsultan yang tidak berdasarkan time sheet dan audited-payroll serta bukti-bukti pengeluaran yang tidak aktual (at cost).



Legislator dari PKS Dapil Sumbar ini mengingatkan Kementerian Kehutanan bahwa Opini yang dikeluarkan BPK RI merupakan gambaran kinerja dari Kementerian Kehutanan. “Untuk itu action plan yang telah disusun dapat ditindaklanjuti segera. Sehingga Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dapat sesuai dengan standar”, jelas jelas Hermanto



Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan menyimpulkan bahwa Komisi IV DPR RI mengapresiasi tindak lanjut Kementerian Kehutanan terhadap temuan BPK RI pada laporan keuangan semester I tahun 2011. Namun demikian Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai temuan BPK yang belum tuntas, baik yang terkait dengan belum  otimalnya fungsi sistem pengendalian internal dan temuan akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, utamanya terkait tata kelola keuangan.



Sebagai gambaran, Kementerian Kehutanan telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI diantaranya pertama, membentuk Tim Peningkatan Kualitas Laporan Lingkup Kementerian Kahutanan. Kedua, meningkatkan kualitas SDM baik petugas maupun pengelola keuangan. Ketiga, melakukan penertiban dalam pencatatan dan pengelolaan persediaan di lingkup masing-masing satker. Keemapt, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC PKS TUNTANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger