Random Post

Latest Post

Reformasi PERMEN No.17 Terkait Upah Minimum Karyawan

Written By Unknown on Minggu, 29 Januari 2012 | 23.09

Reformasi PERMEN No.17 Terkait Upah Minimum KaryawanJakarta (28/01) - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini amran meminta Menakertrans untuk merevisi peraturan Permentran No.PER-17/MEN/VIII/2005 terkait penetapan UMK. KHL karena 46 komponen KHL sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Karena komponenya untuk kondisi sekarang sudah melebihi 100 komponen.

“Sebagai perbandingan, kita bisa merujuk pada hasil kajian Akatiga di sembilan kota/kabupaten empat Propinsi pada 2008-2009 menunjukkan bahwa upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. Bahkan menurut penelitian ini menyebutkan upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata 1,467 juta per orang. Jadi UMK yang saat ini berlaku di daearah-daerah memang sudah tidak layak lagi. Bayangkan, untuk menutupi kekurangan itu, buruh harus bekerja lebih lama (mengandalkan lembur), bekerja sampingan, menggabungkan penghasilan anggota rumah tangga lainnya, meniadakan konsumsi untuk barang-barang tertentu, dan berutang”, tegas Herlini.

Akatiga melihat setidaknya ada beberapa persoalan mendasar terkait dengan penerapan dan konsep upah minimum. Pertama, upah minimum yang seharusnya hanya berlaku untuk buruh lajang dengan masa kerja 0-1 tahun, ternyata diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun. Perbedaan upah antara buruh “baru” dengan buruh yang masa kerjanya sudah cukup lama, sangat kecil, hanya beberapa ribu rupiah.

Kedua, penelitian ini menemukan fakta bahwa 52 persen buruh sudah menikah dan memiliki tanggungan, 59 persen buruh lajang memiliki tanggungan selain dirinya sendiri. Dengan demikian, memberikan upah minimum yang didasarkan pada kebutuhan hidup buruh lajang berarti memaksa buruh untuk “berbagi kemiskinan”. Pada saat upah minimum belum mencapai 100 persen KHL, buruh masih harus membaginya dengan anggota rumah tangga lainnya.

Ketiga, 46 komponen KHL berdasarkan peraturan tersebut tidak relevan lagi untuk kondisi saat ini. Penelitian ini menemukan bahwa setidaknya ada 163 komponen kebutuhan hidup yang harus dikonsumsi oleh buruh agar dapat hidup secara layak. Contoh komponen kebutuhan hidup yang pasti dikonsumsi (dibeli/dianggarkan dalam pengeluaran) oleh buruh tetapi tidak termasuk dalam KHL versi Permenaker 17/2005 antara lain setrika, sumbangan kemasyarakatan, dan biaya pendidikan anak untuk buruh yang sudah berkeluarga. Buruh juga membutuhkan rumah yang bersih dan sehat, sementara dalam komponen KHL, kebutuhannya dihitung hanya untuk kontrak kamar. Untuk perumahan, buruh seharusnya bisa memiliki rumah sekalipun tipe sederhana. Jadi, secara umum, dalam penelitian ini, kebutuhan hidup layak mengacu pada kebutuhan hidup yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dan keluarganya dapat hidup layak dan mampu mereproduksi kembali tenaganya sehingga menjadi lebih produktif.

“Dengan demikian tuntutan pekerja minta kenaikan UMK sama dengan KLH oleh buruh, kami nilai sangat realistis. Dalam permasalahan ini seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada pekerja dan berusaha meyakinkan para pengusaha. Karena pemerintahlah seharusnya yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, pungkas Herlini.

http://www.pk-sejahtera.org/content/reformasi-permen-no-17-terkait-upah-minimum-karyawan

Menangkan Pemilu 2014, PKS Konsolidasi HUMAS se-Indonesia



JAKARTA – Dalam Mukernas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tahun 2011 lalu, menetapkan pemenangan Pemilu 2014 akan datang dengan menargetkan pencapaian posisi di tiga besar. Upaya mencapai target tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh lapisan struktur dan kader PKS.

Salah satu langkah mencapai target ini, PKS mengonsolidasikan seluruh kekuatan bidang hubungan masyarakat (humas)-nya dari seluruh DPW se-Indonesia. Sebanyak 60 peserta mewakili bidang kehumasan dari 34 DPW PKS se-Indonesia berkumpul di Hotel Ibis, Slipi, Jakarta, sejak Jumat-Ahad (27-29/1).

Ketua DPP Bidang Kehumasan, Mardani Ali Sera mengungkapkan, pembentukan bidang kehumasan di struktur pusat hingga pengurus daerah menjadi langkah penting untuk pembentukan citra dan reputasi partai yang lebih baik. Tujuan yang tidak kalah penting, kata Mardani, adalah mencapai kemenangan PKS di pemilu 2014 akan datang sebagaimana amanah Mukernas PKS 2011.

“Fokus kerja humas ini adalah bagaimana mendorong pemenuhan target partai di pemilu 2014. Humas atau public relations adalah pilar penting dalam kemenangan setiap kandidat dalam pemilu di berbagai wilayah, bahkan negara,” kata Mardani.

Sejumlah pakar komunikasi politik dan public relations memaparkan strategi kehumasan, pembangunan citra (image building), komunikasi politik, dan manajemen media. Para pembicara adalah Effendy Ghazali (Pakar Komunikasi Politik dari UI), Budhiarto Sambhazy (wartawan senior Kompas), Silih Agung Wasesa (Pakar Komunikasi Politik), Burhanuddin Muhtadi (Pakar ilmu politik dari LSI), Nukman Luthfi (Pakar IT dan Social Media), dan Nico Wattimena (Pakar Public Relations).

Rakornas Kehumasan ini mengangkat tema 'Membangun Humas Yang Kuat Menuju Kemenangan 2014'. Mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi, hadir memberikan keynote speech.




Mardani juga mengungkapkan, pendekatan terhadap kalangan media menjadi salah satu hal penting dalam kehumasan. PKS menurut anggota DPR RI Komisi VII ini mengakui, media menjadi kendala sekaligus tantangan dalam mencapai target-target partai.

“Karena itu salah satu rekomendasi rakornas ini, PKS akan memperkuat jaringan kelembangaan kehumasan, salah satunya dengan membangun media portal, radio, dan tv di seluruh wilayah Indonesia melalui bidang kehumasan yang telah dibentuk di 33 DPW,” cetusnya.

Salah seorang pembicara, Budhiarto Sambhazy menambahkan, agar tidak menjadikan hasil pemilu 2009 sebagai satu-satunya faktor dan patokan mengukur kemenangan di pemilu mendatang. Karena menurutnya, pemilu 2009 berlangsung kurang demokratis.

“PKS mempunyai modal yang sangat baik, yaitu pengorgansasian yang bagus dan kaderisasi yang baik. Untuk pemilu untuk 2014 jangan tergantung pada hasil pemilu 2009, tapi harus siapkan strategi atau plan B, C dan seterusnya,” pungkasnya.

Budhiarto juga mengatakan, humas juga penting untuk memahami sejumlah teori politik, kehumasan politik, ataupun public relations untuk dapat menajamkan kepekaan terhadap perkembangan sosial politik nasional.

"Disinilah sebenarnya pentingnya peran humas. Karena itu orang-orang humas harus punya pemahanam tentang apa yang mungkin terjadi dan situasi politik yang berkembang. Karena inilah politik. Ini yang penting dicermati. Dan tidak kalah penting, teori-teori ini tidak akan bermanfaat banyak tanpa juga melakukan studi kasus, misalnya mempelajari kemenangan obama di Amerika Serikat," jelas Budhiarto.**


http://www.pk-sejahtera.org/content/menangkan-pemilu-2014-pks-konsolidasi-humas-se-indonesia

PKS Perlu Tokoh Berdaya Magnet Kuat

PKS Perlu Tokoh Berdaya Magnet KuatJAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai Islam yang sering diidentiikkan dengan basis kader muda, terpelajar, profesional, dan perkotaan. Bahkan disebutkan, partai yang dulu bernama Partai Keadilan (PK) ini mempunyai aset kader bersarjana paling banyak dibanding partai lain.



Namun sayangnya, saat ini PKS dinilai 'kehilangan' tokoh yang menjadi panutan publik. Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali berpendapat, PKS perlu memunculkan tokoh nasional berdaya magnet kuat.



"Yang penting saat ini untuk PKS sebenarnya adalah adanya tokoh-tokoh nasional yang mempunyai keterikatan emosional dengan masyarakat," ujar Effendy dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Kehumasan seluruh DPW PKS se-Indonesia di Hotel Ibis Slipi, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).



Menurut Pakar Komunkasi Politik dari Universitas Indonesia ini, seringkali faktor ketokohan menjadi solusi dari kesulitan komunikasi antara partai politik dengan konstituen atau calon pemilihnya. Banyaknya tokoh publik dalam partai politik, lanjut dia, seharusnya menjadi aset dan modal berharga.



"Salah satu tokoh yang berdaya magnet kuat di PKS ini sebenarnya ada, seperti ustaz Hidayat Nur Wahid," cetus Effendy.



Mengamini Effendy, Pakar Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, survei yang dilakukan lembaganya menunjukkan sejak 2009 PKS mengalami penurunan tren popularitas. PKS seringkali mendapat imbas dari kekisruhan politik nasional sehingga menurut dia, masyarakat menilai PKS tidak beda dengan partai politik lainnya.



"Salah satu yang bisa ditempuh adalah dengan menokohkan tokoh tertentu. Kalau PKs ingin menggunakan logika electoral, maka ini yang bisa ditempuh. Karena seringkali dengan tokoh bisa menjelaskan kerumitan program yang dibuat partai ketika berbicara dengan masyarakat," kata Burhanuddin.



Senada dengan Effendy, Burhanuddin berpendapat salah seorang tokoh yang berpotensi memiliki daya magnet kuat adalah Hidayat Nur Wahid.



"Dalam fikiran saya ustaz Hidayat Nur Wahid bisa ditokohkan," pungkasnya.

http://www.pk-sejahtera.org/content/pks-perlu-tokoh-berdaya-magnet-kuat

Humas PKS Harus Peka Politik Nasional

JAKARTA - Perkembangan politik nasional selalu berubah dengan cepat. Perubahan dan pergerakan politik nasional ini tidak jarang berdampak signifikan terhadap kondisi internal partai politik, tidak terkecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).



Karena itu, sudah semestinya PKS sigap dalam menghadapi dan merespons perkembangan politik tersebut.



"Disinilah sebenarnya pentingnya peran humas. Karena itu orang-orang humas harus punya pemahanam tentang apa yang mungkin terjadi. Karena inilah politik. Ini yang penting dicermati," ujar Wartawan Senior Kompas, Budhiarto Shambazy dalam Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Kehumasan seluruh DPW PKS se-Indonesia di Hotel Ibis Slipi, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).



Budhiarto juga mengatakan, humas juga penting untuk memahami sejumlah teori politik, kehumasan politik, ataupun public relations untuk dapat menajamkan kepekaan terhadap perkembangan sosial politik nasional. "Yang tidak kalah penting, teori-teori ini tidak akan bermanfaat banyak tanpa juga melakukan studi kasus, misalnya mempelajari kemenangan obama di Amerika Serikat," jelas Budhiarto.



Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali menambahkan, PKS merupakan partai yang disegani pada pemilu 2004 lalu. Namun disayangkan, dalam perjalanannya menurut dia, partai berlambang padi diapit bulan sabit kembar ini mengalami degradasi dan dinilai masyarakat sama dengan partai politik lain.



"Perlu reformasi kehumasan dan positioning yang jelas. Dimulai dari membangun media management, image management, information management, dan bersikap pro-active," kata Effendy.



Sementara itu, Ketua DPP Bidang Kehumasan, Mardani Ali Sera mengatakan, humas menjadi pilar penting pemenangan PKS di pemilu yang akan datang.



"Karena itu, kita menginginkan kehadiran humas yang kuat dan mampu membesarkan pengurus partai dan partai," ujar Mardani.



Selain Budhiarto dan Effendy, pembicara lain yang juga hadir dalam rakornas ini adalah Pengamat Politik dari LSI Burhanuddin Muhtadi, Pakar Public Relations Nico Wattimena, dan Pakar Public Relations Silih Agung Wisesa. Rakornas Kehumasan PKS mengangkat tema 'Membangun Humas Yang Kuat Menuju Kemenangan 2014', diselenggarakan selama tiga hari,Jumat-Ahad (27-29/1).

http://www.pk-sejahtera.org/content/humas-pks-harus-peka-politik-nasional

REKOR BARU PERKEMAHAN PKS



image
Rekor baru se Indonesia; Perkemahan PKS dengan peserta terbanyak

SEMARANG - Tidak Kurang dari 867 kader Partai Keadilan Sejahtera mengikuti Perkemahan Pandu Keadilan Menengah 1, yang berlokasi di kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah. Perkemahan yang lebih dikenal dengan bahasa partai dengan istilah mukhoyyamini berlangsung selama 3 hari sejak 23 - 25 Desember 2011. Lokasi perkemahan yang juga merupakan kaki gunung merbabu ini digunakan oleh DPW PKS Jateng sebagai tempat penggemblengan jasadiyah (fisik) para kader nya se jawa tengah. Perkemahan ini menjadi rekor baru perkemahan PKS dengan peserta terbanyak, setelah sebelumnya dipecahkan oleh DPW PKS Jawa Barat sebanyak 430 orang.
Ketua DPW PKS jateng Abdul Fikri Faqih dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa perkemahan ini adalah salah satu sarana pembinaan anggota partai yang wajib diikuti, baik tua maupun muda, senior maupun junior. Anggota PKS yang tidak mau mengikuti ini sesungguhnya belumlah kader PKS sejati. "Partai lain mungkin tidak memperhatikan pembinaan seperti ini, tapi kalau partai kita, kekuatan kita adalah di kader nya, dan kader harus sehat dalam ke tiga unsur manusia baik itu ruh, akal, maupun fisik nya." Beliau melanjutkan "Sarana ini adalah jalan untuk meningkatkan semangat dan menguatkan kita dalam berjuang di tengah aktifitas kita yang menguras energi" tegas Fikri Faqih.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Bidang Kepanduan dan Olahraga DPP PKS Abdul Khoris yang menguatkan para kader dengan arahan perkembangan partai tingkat nasional. Beliau menjelaskan pentingnya kesiapan kader dalam menghadapi dinamika perkembangan da'wah yang sangat cepat. Sesi bersama Abdul Khoris juga dipadati dengan pertanyaan-pertanyaan dari peserta seputar perkembangan partai di level nasional.
Sejak dimulainya dengan upacara pembukaan, acara ini dipenuhi dengan berbagai agenda fisik yang padat, seperti senam, materi bela diri, materi baris berbaris (PBB), materi P3K, sampai materi survival. Acara ini diakhiri dengan longmarch yang dimulai dari lapangan desa tajuk kecamatan getasan menaiki gunung merbabu dan mengambil jalan memutar hingga sampai kawasan kopeng salatiga, dan berakhir kembali di basecamp, menurut instruktur jarak tempuh total adalah sekitar 30 Km. Seluruh peserta berhasil melalui semua rangkaian acara sampai dengan finish longmarch dan upacara penutupan. Diharapkan output dari acara ini agar kader-kader PKS jateng semakin produktif dalam menunaikan kerja panjang untuk ummat, membangun negeri.

Mendesak, Penegakan Hukum Lalu Lintas Untuk Efek Jera

Written By Unknown on Rabu, 25 Januari 2012 | 20.13

 Mendesak, Penegakan Hukum Lalu Lintas Untuk Efek Jera

Jakarta (25/1) Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki di Tugu Tani, seharusnya bisa dihindari jika penaatan hukum terhadap peraturan lalu lintas disadari oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPR Sigit Soesiantomo di Jakarta, Rabu (25/1).



Berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya, Sigit menyatakan bahwa Kesalahan yang dilakukan tersangka AS sangat banyak. “Padahal, satu kesalahan saja sudah berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Setidaknya beberapa kesalahan fatal yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengaruh narkoba dan minuman keras hingga tidak bisa membedakan antara pedal gas dan pedal rem, memacu kendaraan di atas kecepatan maksimum yang diizinkan di dalam kota, dan kesalahan lainnya” papar Politisi FPKS dari Dapil Jawa Timur ini.



Untuk itu, Sigit menekankan Program Road Map To Zero Accident dapat berjalan dengan baik jika prasyarat penaatan peraturan lalu lintas telah dilakukan. “Untuk mengembalikan kewibawaan peraturan lalu lintas agar ditaati oleh setiap warga, Pemerintah dapat mulai melakukannya dengan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya pada tersangka AS, yaitu hukuman mati atau paling tidak hukuman penjara seumur hidup tanpa mendapatkan remisi.” Kata Sigit.



“Karenanya, tindakan pemerintah ini selain akan menimbulkan efek jera, juga akan memudahkan pelaksanaan  program  yang merupakan perintah UU no. 22 tahun 2009 ini dengan melibatkan masyarakat dan pengusaha” pungkas Sigit.

http://www.pk-sejahtera.org/content/mendesak-penegakan-hukum-lalu-lintas-untuk-efek-jera

PKS Beberkan Lima Alasan Mengapa Pembelian Leopard Harus Ditolak

RakyatMerdekaOnLine.com, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menegaskan, penolakan terhadap pembelian 100 tank Leopard bukanlah tanpa kajian yang matang.



"Saya memandang penguatan alutsista TNI merupakan sebuah keniscayaan, yang dipersoalkan adalah pembelian alutsista yang tidak sesuai dengan rencana strategis Kemenhan dan visi kemandirian teknologi domestik, terutama industri strategis," papar Muzzammil di Jakarta (Senin, 23/1).



Menurut dia, setidaknya ada lima alasan kenapa harus menolak pembelian tank Leopard bekas dari Belanda. Pertama, TNI dan Kemenhan harus memahami bahwa anggaran untuk membeli alutsista terbatas. Anggaran untuk mencapai Minimum Essential Force (MEF) menurut Juwono Sudarsono, mantan Menteri Pertahanan sekitar Rp 120 triliun. Tahun 2011 anggaran dari APBN sebesar Rp 47,5 triliun, sedangkan 2012 meningkat menjadi Rp 64,4 triliun.



"Dengan anggaran terbatas ini kami harap Kemenhan dapat mengoptimalkan pengadaan alutsista sinergi dengan visi kemandirian teknologi domestik. Sehingga kedepan tidak lagi konsumen yang tergantung dengan pihak luar, tapi menjadi produsen alutsista yang mandiri," katanya.



Kalaupun harus impor alutsista dari luar negeri, maka harus dipastikan ada nya kesepakatan transfer teknologi dari negara penjual dan ada jaminan keleluasaan dalam pemakaian serta ketersediaan suku cadang. Sehingga para ahli di bidang teknologi industri strategis Indonesia dapat diberdayakan untuk mewujudkan kemandirian teknologi.



"Kita harus mencegah mereka pergi ke luar negeri sehingga tidak terjadi brain drain," tuturnya.



Kedua, menurut Muzzammil, APBN 2012 untuk TNI telah disepakati di Komisi I DPR RI akan difokuskan untuk kesejahteraan prajurit sebagai prioritas utama, baru kemudian pengadaan alutsista, itupun harus dari dalam negeri.



"Karena kami memahami doktrin pertahanan terkuat adalah kesejahteraan. Jadi jika prajurit dan rakyat sejahtera maka pertahanan akan lebih kuat," imbuhnya.



Ketiga, broker pengadaan alutsista dari luar negeri harus diputus. Mereka ini telah menyebabkan anggaran alutsista menjadi besar karena harus menambah anggaran dan berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi. "Jangan anggap bahwa semua anggota DPR itu adalah broker anggaran dan bermain dengan isu penolakan ini. Kami komitmen untuk memutus mata rantai mafia anggaran baik di eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta."



Keempat, alasan Kemenhan dan TNI membeli tank Leopard, karena negara maju seperti Eropa, Timur Tengah dan beberapa negara Asia seperti Malaysia, Singapur, Vietnam memiliki tank ini tidak relevan.



"Saya khawatir kita terjebak dengan gengsi bukan karena alasan riil dan kajian ilmiah yang matang. Pemerintah harus memahami kebutuhan medan tempur Indonesia. Tank berat ini tidak cocok bagi medan Indonesia, berbeda dengan Eropa dan Timur Tengah yang datar."



Selain itu, menurut Muzzammil menghadapi alat perang modern seperti tank Leopard yang dimiliki negara lain tidak harus dengan memiliki alutsista serupa. Tapi harus mulai mengembangkan dan memiliki alutsista anti tank dan artileri. "Misalnya, anti tank yang tercanggih saat ini dapat menghancurkan tank Leopard adalah javelin missile. Senjata anti tank ini harganya lebih murah. Satu unit tank Leopard setara dengan 22 unit javelin missile. Senjata ini harus mulai dikembangkan oleh industri strategis kita," kata dia.

Muzzammil mengingatkan, pengalaman pada pertempuran antara Israel dengan Hizbulloh di Libanon telah membuktikan puluhan tank rusak dan hancur oleh senjata anti tank ini. Begitu juga pengalaman 21 hari perang di Gaza, senjata anti tank yang harganya lebih murah telah menghancurkan tank yang harganya lebih mahal.



Terakhir, menurut Muzzammil, alasan utama Belanda menjual tank karena biaya pemeliharaannya tinggi. Untuk mengurangi beban krisis ekonomi di Eropa maka mereka menjual alutsista yang membebani anggaran. Saat ini mereka sudah tidak lagi fokus pada alutsista konvensional, beralih pada strategi perang yang modern. Seperti strategi perang teknologi informasi dan komunikasi.



"Untuk itu jangan sampai anggaran alutsista kita dibebani untuk pemeliharaan tank ini," tutup Muzamil. [dem]

http://www.pk-sejahtera.org/content/pks-beberkan-lima-alasan-mengapa-pembelian-leopard-harus-ditolak

Herlini: Pencabutan Perda Miras Ancam Keamanan Masyarakat

Herlini: Pencabutan Perda Miras Ancam Keamanan Masyarakat

Senayan (24/01) Anggota DPR RI FPKS dari Dapil Kepri Herlini Amran menyampaikan rasa prihatin dan berduka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarga kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta (22/01). Dalam kecelakaan tersebut, sembilan nyawa terenggut oleh ‘Supir mabuk’ pengendara Mobil Minibus.



Herlini mengecam Pemerintah terkait pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri beberapa hari silam. Pencabutan Perda Miras akan berdampak mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. Semangat dibuatnya Perda Miras tersebut untuk melarang peredaran miras di daerah dalam upaya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Salah satu dampaknya seperti Kecalakaan maut di Tugu Tani lalu merupakan efek dari Minuman keras dan Narkoba.



Herlini pun menyesalkan Terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan lemahnya kontrol pemerintah terhadap ‘Pemakai miras’ dan pengguna Narkoba, sehingga mereka lebih leluasa mengkonsumsi ‘barang haram’ tersebut yang mengakibatkan jatuhnya korban yang tidak bersalah.



Setidaknya ada Sembilan Perda Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai dengan Keppres No. 3 Tahun 1997. Beberapa diantaranya, Perda Kota Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.



“Pemerintah seharusnya jangan gegabah dalam mengambil tindakan melakukan pencabutan perda Anti Miras tersebut, apalagi di tengah kultur masyarakat Indonesia yang religius, hampir dipastikan seluruh masyarakat mendukung Perda Anti miras,” ujar herlini.



“Peredaran miras saat ini sulit dikendalikan, swalayan bahkan mini market sudah merajalela menyediakan miras” “Sudah menjadi trend anak muda saat ini ‘nongkrong’ sambil ‘minum’ di supermarket yang menyediakan minuman beralkohol.”



Herlini mendesak, “Aparat keamanan harus meningkatkan razia miras di berbagai tempat, termasuk di mini market yang menyediakan miras. Selama ini razia miras dilakukan momentual saja, itupun biasanya informasi mau ada razianya sudah bocor.”



Data dari WHO tahun 2011 lalu menunjukkan Tak kurang dari 320.000 orang antara usia 15-29 tahun setiap tahun meninggal karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah ini mencapai 9% dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut dan alkohol juga merupakan penyebab sepertiga dari kematian pada anak-anak muda di beberapa bagian dunia.



“Dengan adanya Perda Anti Miras di daerah justru keamanan akan lebih tertib dan tingkat kriminalitasnya rendah, Apalagi  jika Perda dicabut, sementara kontrol dari pemerintah masih kurang. Yang akan terjadi tentu saja akan lebih parah lagi ? pasti kejahatan akan semakin merajalela,” Pungkas Herlini yang juga Anggota DPS PKS.



Herlini pun mendesak, “Pemerintah harus mendesak daerah yang belum memiliki Perda Anti miras untuk segera membuat peraturan seperti ini demi menertibkan dan melindungi masyarakatnya dari tindakan kriminal.”

http://www.pk-sejahtera.org/content/herlini-pencabutan-perda-miras-ancam-keamanan-masyarakat

Kementerian Kehutanan Harus Telusuri Temuan BPK

Jakarta (24/1) – Anggota Komisi IV DPR RI menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanaan harus serius menindaklanjuti hasil Audit BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2010 yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kita cukup prihatin karena masih adanya 32 temuan dari BPK, yang terdiri dari 15 temuan menyangkut Kelemahan pada Sistem Pengendalian Intern dan 17 temuan menyangkut Ketidakpatuhyan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.



Menurut Hermanto, sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan (24/1) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat pengecualian pada Laporan Keuangan Tahun 2010 antara lain lebih disebabkan kurang memadainya pencatatan dan pelaporan Tunggakan PSDH dan DR, ketidaktertiban dalam proses pencatatan dan pengelolaan persediaan serta adanya belanja jasa konsultan yang tidak berdasarkan time sheet dan audited-payroll serta bukti-bukti pengeluaran yang tidak aktual (at cost).



Legislator dari PKS Dapil Sumbar ini mengingatkan Kementerian Kehutanan bahwa Opini yang dikeluarkan BPK RI merupakan gambaran kinerja dari Kementerian Kehutanan. “Untuk itu action plan yang telah disusun dapat ditindaklanjuti segera. Sehingga Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan dapat sesuai dengan standar”, jelas jelas Hermanto



Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kehutanan menyimpulkan bahwa Komisi IV DPR RI mengapresiasi tindak lanjut Kementerian Kehutanan terhadap temuan BPK RI pada laporan keuangan semester I tahun 2011. Namun demikian Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai temuan BPK yang belum tuntas, baik yang terkait dengan belum  otimalnya fungsi sistem pengendalian internal dan temuan akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, utamanya terkait tata kelola keuangan.



Sebagai gambaran, Kementerian Kehutanan telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK RI diantaranya pertama, membentuk Tim Peningkatan Kualitas Laporan Lingkup Kementerian Kahutanan. Kedua, meningkatkan kualitas SDM baik petugas maupun pengelola keuangan. Ketiga, melakukan penertiban dalam pencatatan dan pengelolaan persediaan di lingkup masing-masing satker. Keemapt, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pengamat Politik Jateng: Kader Perempuan PKS Militan

Pengamat Politik Jateng: Kader Perempuan PKS Militan

SEMARANG - Kader perempuan PKS mempunyai militansi yang kuat dalam penggalangan massa. Mereka dikenal ulet dan tangguh dalam mengenalkan misi dan program partai di masyarakat.



Hal tersebut disampaikan pengamat politik Jateng, Muh Yulianto ketika memaparkan riset Peluang dan Tantangan PKS dalam Menghadapi Pemilu 2014 dalam rangkaian kegiatan Pra Muskerwil DPW PKS Jateng, Minggu (22/1).



"Untuk itu, kader perempuan PKS dapat diusulkan untuk menjadi tim sukses di lapangan," tegas Yulianto.



Hal ini sejalan dengan program yang dipaparkan oleh Ketua Bidang Perempuan DPW PKS Jateng, dr. Marijati bahwa setiap kader diharapkan mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Untuk itu, setiap kader perempuan di PKS harus mampu melakukan pendekatan pada minimal 10 tetangga yang ada di sekitarnya dyang selaras dengan program Khusnul Jiwar (Berbuat baik pada tetangga).



Selain itu, program terkait yang digarap oleh Deputy Ketahanan Keluarga adalah pemberian bibit sayuran dan benih ikan untuk dapat dikembangkan dirumahnya sendiri. "Dengan adanya hal tersebut, diharapkan membantu ekonomi keluarga yaitu tidak mengeluarkan dana untuk membeli lauk pauk, sehingga setiap keluarga hanya tinggal menyiapkan beras saja," ujar Marijati.



Kegiatan Pra Muskerwil digelar PKS Jateng selama dua hari penuh untuk membahas program kerja tahun 2012. Fokus program tahun ini PKS mencanangkan sebagai tahun mobilisasi bagi pemenangan Pemilu 2014 mendatang.

http://www.pk-sejahtera.org/content/pengamat-politik-jateng-kader-perempuan-pks-militan

Taujih Ustadz Hilmi Aminuddin (Ketua Majelis Syuro PKS)

Written By Unknown on Senin, 02 Januari 2012 | 22.24

1/03/2012 10:56:00 AM DPC PKS Pasar Minggu No comments



Taujih Ustadz Hilmi Aminuddin

(Ketua Majelis Syuro PKS)



Penguasaan masyarakat akan sangat tergantung pada tumbuhnya lima jenis kader dakwah sebagai berikut,







Pertama, al khotib al jamahiriy, tumbuhnya para khuthoba yang bersemangat, yaitu mereka yang mampu menyampaikan pesan-pesan Islam dengan jelas dan terang, penuh gairah dan dinamika. Para khotib bersemangat muda yang menyampaikan hikmah (pengetahuan) orang-orang tua yang penuh pengalaman (hikmatus syuyukh fi hamasatus syabab). Bukan semangat orang tua dengan pengetahuan pemuda yang cetek.



Para khutoba ini hendaknya mampu melakukan tahridh (pengerahan massa) dan menumbuhkan tahmis (semangat) berdasarkan iman dan pengetahuan bukan emosi dan kebencian.



Kedua, al faqih asy sya’biy, orang-orang faqih di tengah masyarakat, yaitu para ulama yang takut pada Allah dan hidup di tengah-tengah masyarakat, memberikan bimbingan dan fatwa-fatwa yang lurus dan benar tentang masalah yang dihadapi masyarakat. Menjadi pendidik dan tempat bertanya yang tidak menimbulkan keraguan dan perpecahan. Selalu menghidupkan toleransi antar mazhab (fiqh) yang menjadi titik temu yang mempersatukan ummat. Dari itu ia senantiasa dicintai, didukung dan dibela oleh masyarakatnya. Khotib jamahiriy menjadi pendorong masyarakat ke jalan Alloh sedang faqih sya’biy membimbing masyarakat dalam jalan Alloh. Dia bukan faqih jetset yang memberi fatwa berdasarkan order, tetapi benar-benar menyuarakan pimpinan Allah dan RasulNya.



Ketiga, al-Amal atau at ta’awuni al khoiriy, aktifitas kejama’ahan sosial. Tujuan utama dari aktifitas ini adalah memfungsikan masjid-masjid sesuai dengan bimbingan Rasululloh. Untuk itu harus dibuat kerjasama sosial dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mendekatkan ummat pada masjid. Sasaran program ini adalah ta’zizud da’iyah, memperkuat para da’i sebagai pelopor di berbagai bidang. Para da’i kita hendaknya disokong sepenuhnya agar mampu menyantuni massa umat sehingga ia memiliki gengsi dan prestise yang tinggi yang membuat umat ikut pada arahannya. Biasanya masyarakat kita sangat patuh bila dakwah dimulai dengan santunan yang memperhatikan kebutuhan mereka.



Keempat, masyru’ al iqtishodis sya’biy, menumbuhkan ekonomi masyarakat kecil. Harakah dakwah harus turut meningkatkan taraf ekonomi umat Islam yang pada umumnya masih sangat lemah. Usaha-usaha ekonomi hendaknya usaha yang ringan, mudah dijangkau dan memasyarakat. Berbagai klub, perhimpunan atau organisasi ekonomi kecil perlu ditumbuhkan dan dibimbing oleh para da’i yang sekaligus menjadi pembimbing rohani mereka. Sasaran program ini adalah agar masyarakat pendukung da’wah dapat iktifa’ dzati (berdikari) di satu sisi dan di sisi lain bisa mengendalikan laju ekonomi secara keseluruhan.



Kelima, al i’lam as sya’biy, penerangan yang memasyarakat. Potensi i’lam hendaknya tumbuh dari orang-orang yang memahami aqidah, fikrah dan manhaj serta mundhobith (disiplin) kebijaksanaan jama’ah, agar pembentukan ro’yul ‘aam (opini umum) sesuai dengan rancangan da’wah. Sebab bidang ini merupakan titik rawan amni suatu gerakan da’wah. Pers yang ditumbuhkan dari dalam adalah pers yang murah dan mudah dibaca oleh masyarakat. Bukan penampilan elite yang membuat umat enggan membacanya atau menyedot potensi harakah dalam mengerjakannya. Yang penting bukan nama besar tetapi kemampuan menyebar dan meluas dengan cepat dalam berbagai bentuknya yang ringan; buletin, brosur, maklumat, majalah, koran dan aneka bentuk lainnya yang murah dan terjangkau, menyebar dari berbagai sumber dan dikerjakan cukup oleh setiap rumah tangga.



Selain itu perlu juga menyokong pers umat Islam yang telah ada agar memiliki ruh dan fikroh Islami. Para pakar jama’ah dakwah hendaknya menyumbangkan tulisan-tulisan bermutu pada pers yang dimiliki umat Islam. Bila perlu kita mampu menumbuhkan pers kaum muslimin menjadi pers harakah. Yaitu pers yang dikendalikan oleh personil harakah kita.



Dalam i’lam sya’bi perlu pula dimunculkan pendidikan Islam melalui radio-radio, televisi dan sebagainya. Tentu melalui thoriqoh yang mungkin bisa ditempuh dengan tidak meninggalkan unsur-unsur syar’i dalam penyajiannya. [ ]



*)http://al-intima.com/taujih-ust-hilmi-aminuddin/menumbuhkan-kemampuan-menguasai-masyarakat

http://pks-pasarminggu.blogspot.com/2012/01/menumbuhkan-kemampuan-menguasai.html

Infrastruktur Desa Perlu Dapat Prioritas



Jakarta (28/12)Terkait dengan sisa anggaran 2011, Ecky Awal Mucharam, anggota Badan Anggaran DPR RI, meminta agar infrastruktur desa mendapat prioritas alokasi dana tersebut. Ecky mengatakan satu rupiah yang dibelanjakan di desa multiplier effect-nya akan lebih besar ketimbang dibelanjakan di kota. Selain itu wilayah pedesaan juga adalah basis sektor pertanian yang perlu banyak dukungan.



"Infrastruktur itu tidak harus proyek besar dan berbiaya mahal, yang paling penting adalah tepat guna. Contohnya adalah irigasi pertanian, pembangkit listrik mikro hidro di pedesaan, jalan desa dll", kata Ecky.



Menurut legislator PKS tersebut tingkat elektrifikasi daerah luar Jawa terutama wilayah pedesaannya masih rendah, sementara untuk membangun infrastruktur listrik yang konvensional terlalu mahal. Terlalu lama kalau menunggu PLN. Pembangkit listrik mikro hidro lebih tepat untuk daerah yang penduduknya menyebar dan tidak terlalu banyak.



Ecky juga menganggap penting irigasi pertanian karena dukungan terhadap sektor pertanian dalam APBN masih kurang. Padahal sekitar 40 persen tenaga kerja berada di sektor pertanian, sementara kontribusi sektor pertanian terhadap PDB hanya sekitar 15 persen.



"15 persen PDB dibagi untuk 40 persen tenaga kerja, maka jangan heran kalau kelompok yang paling miskin di Indonesia itu petani. Subsidi pupuk dan benih di APBN hanya sekitar 19 triliun, tidak ada apa-apanya dibanding subsidi energi yang lebih dari 200 triliun. Padahal penikmat terbesar subsidi energi adalah masyarakat kota. Masyarakat desa dan sektor pertanian harus mendapat prioritas", kata Ecky.



Proyek infrastruktur kecil namun tepat guna di pedesaan juga cocok dengan karakteristik anggaran. Sisa anggaran 2011 baru akan masuk dalam APBN Perubahan 2012 nanti, karena itu proyek infrastruktur yang mendapat prioritas dari dana tersebut juga sebaiknya yang pembangunannya tidak butuh waktu lama agar penyerapan anggaran 2012 optimal.



http://www.pk-sejahtera.org/content/infrastruktur-desa-perlu-dapat-prioritas

PKS Tegas Dukung Penuntasan Skandal Century



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tak akan bergeser sikapnya dalam penuntasan kasus skandal bailout Bank Century Rp 6.7 triliun. Bahkan, PKS akan menjadi partai yang akan ikut mengusung Hak Menyatakan Pendapat (HMP) menuntaskan kasus ini.



"Kita sepakat dari awal, mendukung Century dari awal, termasuk mendukung Hak Menyatakan Pendapat. PKS concern mengawal Century, dan tak akan bergeser sikapnya," kata Ketua DPP PKS Bidang BUMN, Perdagangan, Koperasi Kecil dan Menengah, Refrizal, Selasa (02/01/2011).



Hasil audit investigasi kedua yang dilakukan oleh BPK, kata Refrizal, juga menjadi acuan bagi PKS dalam penuntasan kasus ini. Penuntasan kasus ini, diharapkan terbuka dan terang menderang.



"Dan hasil audit terbaru BPK juga menjadi bahan bagi KPK untuk bekerja. DPR mengawasi semuanya. Kami ingin KPK jilid III ini dapat menuntaskan kasus korupsi yang besar-besar. Meski kasus korupsi yang kecil-kecil juga jangan dibiarkan," tandasnya.



KPK jangan sampai lari dari subtabsi, membersihkan semua praktik korupsi. Bagi kami, koruptor itu adalah terotis. Secara pelan-pelan membunuh. Kita sudah kehilangan KPK yang kemarin, sekarang harapannya ada di KPK sekarang ini, jangan sampai mengecewakan," demikian Refrizal.



http://www.pk-sejahtera.org/content/pks-tegas-dukung-penuntasan-skandal-century

PKS Jateng Galakkan Gerakan Menanam Sayur

SEMARANG, suaramerdeka.com- Jaringan Lembaga Wanita (JLW) DPW PKS Jateng menggalakkan gerakan menanam sayur ditandai dengan pembagian 1.000 polybag bibit tanaman sayuran di kawasan Taman KB, jalan Menteri Soepeno, Kota Semarang, Minggu (25/12).



Selain itu, JLW juga membagikan sekitar 300 paket sayuran siap masak kepada masyarakat yang melintas di kawasan setempat. Gerakan menanam sayur itu digelar dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-83.



Artis Neno Warisman turut hadir untuk memeriahkan kegiatan tersebut. Gerakan menanam itu juga dihadiri Ketua DPW PKS Jateng Abdullah Fikri Faqih dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang Hermin Soemarmo. Ketua JLW PKS Jateng Zakiyah Darmawati mengatakan, gerakan menanam ini dimaksudkan agar kaum ibu dapat memanfaatkan lahan untuk ditanami aneka sayuran, khususnya yang sering dimasak sehari-hari.



Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kaum ibu, sekaligus dukungan JLW PKS Jateng terhadap seruan ibu Ani Yudhoyono supaya menggalakan program gerakan perempuan menanam pohon. Kami menargetkan dalam waktu dekat, 10 ribu rumah kader dan simpatisan PKS sudah bisa menindaklanjuti gerakan ini.



Diharapkan, lembaga swadaya masyarakat, ormas, universitas/perguruan tinggi, dan elemen lain dapat mendukung penanaman pohon untuk mengatasi pemanasan global.



Sementara itu, Neno Warisman mengajak ibu-ibu untuk bisa menanam sayuran dengan mengoptimalkan pekarangan yang kosong. Menanam sayuran ini dapat memberikan banyak manfaat.



"Jika sudah menjadi kebiasaan, menanam sayuran ini dapat menghemat anggaran belanja. Sebab, dana yang biasa untuk membeli sayur bisa ditabung atau memenuhi kebutuhan pokok lainnya," jelasnya. Manfaat lainnya, keluarga bisa memasak sayuran sehingga mendapatkan makanan sehat dan berserat.



http://www.pk-sejahtera.org/content/pks-jateng-galakkan-gerakan-menanam-sayur

Heryawan Terima Transmigrasi Award 2011



30 Dec 2011 | 10:35 WIB 6

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerima penghargaan Transmigrasi Award dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Penghargaan itu diserahkan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, mewakili Presiden Republik Indonesia, di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2011).



Penghargaan ini merupakan penghargaan keempat yang diterima Heryawan sepanjang Desember 2011. Tiga penghargaan lainnya adalah yang diterima pada Hari Nusantara di Dumai, Riau, 13 Desember; Satya Lencana Kebaktian Sosial di Yogyakarta pada Peringatan HKSN, 19 Desember; dan Parahita Ekapraya Pratama di Jakarta pada Peringatan Hari Ibu, 22 Desember.



"Semua penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas kinerja dan kerja keras masyarakat dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Heryawan.



Untuk itu, ia berharap semua penghargaan tersebut menjadi motivasi bagai seluruh komponen masyarakat Jawa Barat untuk terus berkarya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Kami harus bisa mempertahanakan semua prestasi yang telah dicapai ini," katanya.



Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, penghargaan diberikan kepada Gubernur Jawa Barat karena dinilai berhasil dalam menetapkan dan menjalankan kebijakan bidang ketransmigrasian.



"Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur, dinilai berhasil dalam menunjang kebijakan transmigrasi. Khususnya perhatian Pemprov Jabar terhadap para transmigrasi pasca- penempatan, baik itu berupa bantuan maupun dukungan teknis dan nonteknis," tutur Hening.



http://www.pk-sejahtera.org/content/heryawan-terima-transmigrasi-award-2011

AD-ART PKS


Anggaran Dasar



MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.

Pasal 2

Asas
Islam.

Pasal 3
Kedudukan
1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
4. Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.
Bab 2
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
1. Majelis Syuro
2. Majelis Pertimbangan Partai.
3. Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Pimpinan Pusat
5. Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
4. Dan beberapa orang anggota.
3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1. Ketua Umum
2. Sekretaris Jendral.
3. Bendahara Umum.
4. Departemen-departemen yang diperlukan.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1. Dewan Syari'ah Wilayah
2. Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 22
Musyawarah
1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.

Bab 11
KEUANGAN

Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1. Iuran rutin anggota.
2. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.

Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab 13
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.

Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
2. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1. Putih berarti bersih dan kesucian.
2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
6. Berwawasan syar'i
7. Bersifat amanah dan berwibawa
2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
2. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1. Sebagai Lembaga Fatwa.
2. Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3. Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4. Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural
1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial
1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua Umum dan beberapa ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dan wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil ketua.
2. Sekretaris dana wakil sekretaris
3. Bendahara dan wakil bendahara
4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
1. Mengatur kekayaan Partai.
2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4. Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC PKS TUNTANG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger